Baca Juga: Rumah Tak Berpenghuni di Baubau Hangus Dilalap Api

Informasi yang dihimpun, kerusuhan tersebut diduga dipicu putusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton, dengan Nomor Perkara 14/Pdt.G/2021/PN Psw antara Wa Ode Amalah selaku penggugat melawan Kepala Desa Lasalimu Pantai, Hanudin selaku tergugat.

"Awalnya yang dari perdata itu, kemudian dari massa yang tergugat kalah ini tidak terima dan melakukan aksi anarkis," kata Kapolres Buton, AKBP Gunarko.

Akibat dari kerusuhan tersebut dua unit rumah warga dan tiga unit kendaraan roda dua serta roda empat dibakar dan dirusak massa.

Kendati demikian, Gunarko menyampaikan, saat ini kondisi di lokasi kejadian mulai kondusif dan tak ada lagi kelompok massa yang berkumpul di lokasi itu.