KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pengadilan Negeri (PN) Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) tahun 2022 menerima 19 perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Menurut Hakim PN Lasusua, Danang Slamet Riyadi, S.H perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tahun 2022 cenderung meningkat di banding perkara pidana biasa lainnya.

"Kita sangat prihatin dengan kasus perkara pelecehan seksual anak di bawah umur ini yang cenderung meningkat tahun lalu," terangnya, Jumat (6/1/2023).

Berdasarkan data, tahun lalu PN Lasusua menerima 8 perkara persetubuhan anak terhadap anak dan 11 perkara dewasa terhadap anak, total 19 perkara.

Baca Juga: TKBM Curhat Soal Kondisi Pelabuhan ke Polres Muna