"Dari 19 perkara. Putus 17 sisanya putus tahun ini," jelasnya.
Menyusul tertinggi berikutnya, narkotika 18 perkara, pencurian 16 perkara, penganiayaan 13 perkara, kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan 6 perkara.
"Total untuk pidana biasa secara keseluruhan yang masuk ke PN Lasusua 89 perkara. 85 telah putus, sisanya 10 perkara tahun ini," ujarnya.
Kata Danang, untuk tahun 2022 perkara narkotika cenderung menurun di banding tahun-tahun lalu. Hal itu, dimungkinkan tingkat kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika mulai meningkat.
"Atau bisa jadi putusan hukuman bagi terdakwa kasus narkotika kemarin-kemarin memberi efek jerah," tukasnya.
