Secara keseluruhan total perkara yang masuk ke PN Lasusua tahun 2022, sebanyak 391 perkara.
Dengan rincian, 89 perkara pidana biasa, 276 pidana lalu lintas, 8 pidana anak, perdata gugatan 10 perkara, 7 perkara gugatan, dan 1 perdata gugatan sederhana.
"Dari jumlah tersebut 388 telah putus sisanya 12 perkara tahun ini," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Cabang Kolaka Utara, Suparman, S.H menilai, meningkatnya angka kasus pelecehan seksual terhadap anak di karenakan minimnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah daerah serta kurangnya perhatian orang tua terhadap anak.
"Data kami di Posbakum itu tahun 2022 ada 21 perkara yang kami berikan pendamping hukum. Ini luar biasa meningkat di banding tahun 2021," imbuhnya.
