KENDARI, TELISIK.ID - Aturan pembelian LPG 3 kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai diberlakukan pada Sabtu (1/6/2024). Program wajib KTP ini digaungkan sejak tahun lalu.

Penyaluran gas LPG yang dinilai tidak tepat sasaran dan subsidi sektor migas yang membengkak, menjadi pemicu pemberlakuan kebijakan tersebut.

Adanya kebijakan tersebut tentu mengundang beragam reaksi dari berbagai kalangan masyarakat, terutama kalangan yang dianggap berhak memperoleh LPG 3 kg yaitu konsumen rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran.

Ode (45) salah satu pedagang siomay tidak jauh dari Pasar Anduonohu, Kota Kendari, yang telah berjualan selama 7 tahun, merasa kebijakan baru tersebut cukup menyulitkan baginya.

"Bagaimana ya, akan ribet lagi karena setiap mau ganti gas harus bawa KTP belum lagi daftarnya, malas urus beginian apalagi kita yang jualan," ucapnya.