Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Tabung LPG dan 2 Ton BBM Subsidi Digagalkan
Muis (50), tukang parkir area Pasar Anduonohu, mengaku tidak mengetahui jikalau kebijakan tersebut ada dan mulai diberlakukan. Kurangnya sosialisasi rupanya membuat masyarakat belum mengetahui perubahan kebijakan tersebut.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa warga masyarakat bisa dipercaya terkait dengan ketentuan pembelian gas LPG 3 kg bersubsidi yang harus menggunakan KTP di pangkalan mulai 1 Juni 2024 ini.
Perlu diketahui, pemerintah telah mewajibkan pendaftaran bagi konsumen LPG bersubsidi tabung 3 kilogram (kg). Kewajiban pendaftaran LPG 3 kg ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019. Aturan tersebut mengatur bahwa konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran. (A)
Penulis: Siti Nabila
