KENDARI, TELISIK.ID - IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor identitas yang dimiliki setiap perangkat HKT (handphone, komputer, tablet) yang tersambung ke jaringan bergerak seluler, sehingga penting untuk memastikan keaslian dan legalitas perangkat yang digunakan.

Dikutip dari Kompas.com, nomor IMEI terdiri dari 15 digit, dihasilkan dari 8 digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association. IMEI ada pada setiap perangkat ponsel baik pada android maupun iPhone.

Jika membeli perangkat ponsel, salah satu hal yang harus dilakukan yakni dengan melakukan pengecekan terhadap nomor IMEI dan memastikannya terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Pemerintah telah mengatur pemblokiran ponsel tanpa izin berdasarkan nomor IMEI sejak September 2020. IMEI dijadikan acuan untuk melihat apakah ponsel Anda merupakan barang yang didistribusikan secara resmi atau ilegal (black market).

Ada beberapa cara mendaftar atau registrasi IMEI di Indonesia. Dilansir dari akun resmi Twitter Bea Cukai, pendaftaran atau registrasi IMEI bisa dilakukan melalui Bea Cukai, operator seluler, dan situs Kementerian Perindustrian (Kemenperin).