1. Bea Cukai
Registrasi IMEI melalui Bea Cukai terbatas untuk unit handphone atau ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri.
Maksimal ponsel yang dapat masuk ke Indonesia adalah 2 unit. Jika ponsel tersebut dibawa sebagai barang bawaan penumpang, maka Anda harus melakukan registrasi data IMEI melalui situs https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau https://ecd.beacukai.go.id/.
Selain itu, lakukan registrasi di Electronic Customs Declaration (E-CD). Hal ini juga berlaku buat Anda yang tiba di bandara tertentu. Setibanya di Indonesia, tunjukkan QR Code yang Anda dapat dari pengisian form registrasi.
Baca Juga: Ulasan Oppo A17, HP Oppo Enrtry-Level yang Tahan Lama
