SURABAYA, TELISIK.ID - Pengedar sabu di kawasan Margorukun Surabaya diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya. Pelaku yang diamankan tersebut berinisial MN (41), warga Margorukun Surabaya.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai keberadaan pengedar di wilayah Margorukun Surabaya.

"Atas informasi itu, maka dilakukan penangkapan tersangka MN saat berada di rumahnya dan dilakukan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti sabu siap edar,” jelasnya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (21/4/2022).

Dikatakan mantan Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Jatim, dalam pemeriksaan terhadap tersangka, narkoba yang dimilikinya tersebut diperoleh dengan cara membeli kepada bandar berinisial DA (DPO) sebanyak 10 gram dengan harga Rp 10 juta.

“Tersangka ini bertemu langsung dengan DA di rumahnya di Dusun Parseh Kabupaten Bangkalan, dengan maksud untuk dijualbelikan. Namun belum sempat mengedarkannya, tersangka sudah ditangkap terlebih dahulu oleh anggota kami,” jelasnya.