Susianti memperkirakan, perusahaan yang telah memberikan hak kepada karyawannya bahkan sebelum waktu yang ditentukan, menunjukkan kesadaran perusahaan akan pentingnya seorang pekerja.

"Mungkin perusahaan di Kota Kendari menyadari bahwa pekerja penting buat dia. Tidak akan berjalan perusahaan kalau tidak ada pekerja," jelas Susianti Hafid.

Kendati begitu, pihaknya belum memastikan apakah seluruh perusahaan akan membayarkan hak karyawannya atau tidak. Untuk memastikan itu pihaknya masih akan menunggu hingga pelayanan pengaduan berakhir.

"Tunggumi dari tanggal 17 Mei sampai tanggal 21 Mei 2021 apakah ada yang mengadu. Masih ada tenggat waktu sampai satu minggu," tandasnya.

Baca Juga: Di Usia 190 Tahun, Warga Kendari Diharap Lebih Tertib Buang Sampah