Diketahui, di Kendari per Desember 2020 tercatat 1.054 perusahaan yang terdaftar, 960 di antaranya terdaftar secara online dan 94 offline.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa pembayaran THR untuk tahun 2021 harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker No M/6/HK.04/IV/2021 tentang pemberian THR keagamaan Tahun 2021. (B)
Reporter: Musdar
Editor: Haerani Hambali
