"Pelayanan pembuatan SIM gratis itu belum diberlakukan di wilayah Sultra," tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 mengenai jenis dan tarif Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang diberlakukan pada Kepolisian RI.

Beberapa jenis PNBP itu antara lain pengujian untuk penerbitan SIM, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi serta penerbitan STNK. (B)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali