Menurutnya, pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan gubernur. Namun, sejauh ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra belum mendapatkan instruksi untuk melakukan pemutihan pajak. Bisa jadi, di Sultra bukannya pemutihan pajak. Namun, hanya penghapusan denda. Artinya, pokok pajak wajib dibayarkan. Tetapi, semua itu belum pasti.
"Kita tinggal menunggu saja. Semuanya tergantung kebijakan Pak Gubernur," timpalnya.
Ia menaruh harapan agar masyarakat lebih taat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraannya. Karena, semakin besar pendapatan yang bersumber dari pajak kendaraan, maka semakin besar pula Dana Bagi Hasil (DBH) yang didapat oleh Pemkab.
"DBH yang didapat Pemkab, tentunya untuk membiayai kegiatan pembangunan," pungkasnya. (B)
Reporter: Sunaryo
