"Belum ada surat masuk," kata Wakil Ketua DPRD Muna, Cahwan, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga: Antisipasi Gagal Panen, Dinas PTPH Konawe Dorong Petani Manfaatkan Asuransi

Menurut politisi Demokrat itu, pengalihan aset daerah harus melalui rapat paripurna. Prosesnya, Pemkab mengajukan permohonan pengalihan aset ke dewan.

"Tidak ada masalah dengan MoU. Bisa jadi, setelah MoU Pemkab baru bersurat ke dewan untuk pengalihan aset. Jadi, kita tinggal menunggu saja," terangnya.

Koleganya, Andi Sapri mengaku, sangat mendukung langkah Pemkab yang telah bekerja sama dengan Muhammadiyah untuk mendirikan perguruan tinggi (PT). Namun, politisi PDIP itu menyarankan, lokasi pembangunan kampus di Motewe sebagai pusat pengembangan kota.