MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna belum menerima surat pengunduran diri Caleg Golkar, Rahmah, yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketua KPU Muna, Aksar Adi Jaya menerangkan, bagi caleg yang lulus PPPK, dikembalikan ke bersangkutan untuk memilih.

Toh, bila memilih mundur dari pencalegkan, tidak masalah. Namun, harus mengajukan surat pengunduran diri. Nah, dari situ nantinya, KPU akan mengumumkan di TPS saat pemungutan suara bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Sampai saat ini baik yang bersangkutan maupun partai politik belum menyampaikan surat pengunduran diri," kata Aksar, Sabtu (6/1/2024).

Ketua DPD II Golkar Muna, Muhamad Natsir Ido mengaku bila Rahmah telah mengajukan pengunduran diri sebagai caleg. Nah, DPD II telah mengajukan surat pengunduran diri Rahmah itu ke DPP melalui DPD I Golkar Sulawesi Tenggara.