KONAWE, TELISIK.ID - Pelaksanaan ibadah umrah di Indonesia yang sempat ditunda akibat pandemi COVID-19 kini telah dibolehkan sejak 27 Oktober 2020.

Dibolehkannya kembali umrah berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 219 tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi COVID-19.

Meski demikian, pelaksanaan ibadah umrah ini terbilang berbeda dari tahun sebelumnya, itu karena adanya beban tambahan biaya yang harus dikeluarkan oleh jemaah dan syarat lainnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe, H. Ahmad Lita Rendelangi, S.Ag., M.Pd mengatakan, pembengkakan atau tambahan biaya dibebankan kepada jemaah akibat pemberlakukan protokol kesehatan yang ketat di tengah pandemi.

Dimana, kata dia, biasanya pesawat yang berkapasitas 200 jemaah kini harus dikurangi 50 persen atau hanya boleh diisi 100 jemaah dan menanggung 50 persen kursi kosong lainnya.