Sementara itu, Adi Mangidi menambahkan, aksi tersebut digelar mengingat hasil sosialisasi yang dilakukan oleh PT. Asmindo kepada masyarakat dan mayoritas Kepala Desa, Pemerintah Kecamatan bersama masyarakat menolak kehadiran PT. Asmindo dengan pertimbangan hukum serta danpak yang akan ditimbulkan dalam kegiatan perusahaan.

"Kami minta Pemda dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Konsel, untuk tidak memberikan ruang penggunaan jalan umum sebagai jalan hauling perusahaan, juga kepada DPRD Konsel agar segera melakukan rapat dengar pendapat dengan mengundang semua instansi terkait," ujarnya.

Baca Juga: 300 Warga Konsel Lakukan Vaksin Massal COVID-19

Terkait adanya perbaikan jalan yang telah dilakukan oleh PT. Asmindo, pihaknya juga meminta agar Dinas Pekerjaan Umum Konsel menghentikan aktivitas perbaikan jalan itu karena belum mendapat izin dari Pemda.

"Jika tidak diindahkan, kami akan blokade akses jalan yang rencananya akan dilalui PT. Asmindo," tandasnya.