Sekretaris Rapat Gabungan Komisi DPRD Muna, Wa Nurnia mengatakan, pada surat edaran KASN itu jelas disebutkan, ASN diberhentikan terhitung mulai akhir tanggal menjadi anggota partai politik. Kemudian, ASN diberhentikan dengan hormat terhitung mulai akhir bulan surat pengunduran diri karena akan mendaftar sebagai anggota partai politik.
"Tidak dibenarkan mereka menjalankan tugas lagi," kata Nurnia, Rabu (16/8/2023).
Politisi PKS itu mendesak Bupati, LM Rusman Emba agar segera menonaktifkan ketiga ASN yang akan mengikuti konstestasi pileg.
Bupati Muna, LM Rusman Emba akan mempelajari dan menindaklanjuti surat edaran KASN itu. Namun, sepengetahuannya, ketiga ASN itu telah mengajukan pengunduran diri dan sementara di proses oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Baca Juga: Perambahan Hutan Merajalela, Pj Bupati Muna Barat Susun Perda dan Sanksi Tegas
