Menurutnya, tidak digunakanya stasiun bus Ratokala, akibat Perda yang belum rampung, padahal semua infrastruktur sudah lengkap.
"Kita itu sudah siap, kendaraan sudah siap infrastrukutur sudah lengkap. Tapi kita lagi tunggu Perdanya. Kita tidak bisa laksanakan, kecuali mau dipenjara kita," ungkapnya.
Kata, Hanafi syarat untuk mendapat izin dari pemerintah pusat, yakni harus membangun infrastruktur seperti bangunan stasiun halte bus. Kemudian pengurusan payung hukumnya.
Akibat belum adanya payung hukum tersebut, sehingga stasiun bus Tatokala Mubar belum difungsikan.
"Kita tidak bisa diizinkan pusat kalau tidak bangun infarstrurktur. Jadi harus dibangun dulu infrastruktur baru kita selenggarakan sistim trek angkutan. InsayaAllah 2020 kalau Perda sudah ada, kita mulai mi selenggarakan. Kita lagi tunggu payung hukumnya ini, sebenarnya Perdanya sudah ada tapi belum diserahkan sama kita,"jelasnya.
