MUNA, TELISIK.ID - Pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna hingga saat ini belum ada kejelasan.

Pasalnya, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menyetujui usulan besaran TPP.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, Sukarman Loke mengakui hal tersebut. Katanya, sampai saat ini, Kemendagri belum memberi jawaban terkait usulan TPP itu. Soal beredarnya surat dari Kemendagri, ia menyebut hasil editan.  

"Surat TPP yang disetujui Kemendagri itu, bukan Muna, tapi untuk Nias. Kita menunggu jawaban Kemendagri pekan ini," kata Sukarman.

Baca juga: Usai Akad Nikah, Pria Ini Kembali Jalani Masa Tahanan di Polres Bombana