Untuk memaksimalkan upaya pencarian Tie Saranani, Kejari Kendari memajang informasi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Seperti diberitakan sebelumnya, pemilik akun Facebook Tie Saranani awalnya ditetapkan sebagai tersangka usai membuat status di laman Facebook pribadinya yang menyebut Rektor UHO Kendari berijazah palsu atau hasil plagiat.

Hal itu membuat tim kuasa hukum Rektor UHO, Prof Zamrun, membuat laporan polisi pada April 2018 lalu, karena postingan Tie Saranani di media sosial (FB) yang menyebut ijazah Zamrun adalah hasil plagiat, dianggap mencemarkan nama baik sang rektor. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Haerani Hambali