BAUBAU, TELISIK.ID - Kuasa hukum sengketa lahan yang tertuang pada perkara nomor 6 di Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Muhlis SH, menyesalkan sikap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Baubau yang belum menjawab surat PN tentang penetapan besaran luas objek sengketa.
Padahal, PN Baubau sudah dua kali melayangkan surat permohonan penetapan tersebut.
Menurut Muhlis, surat tersebut akan digunakan sebagai petunjuk Majelis Hakim dalam memutus perkara dengan terang, sehingga jawaban dari BPN dianggap sangat penting untuk sebuah peradilan.
Apalagi, yang memiliki kewenangan untuk menetapkan luasan objek sengeketa eksekusi adalah BPN.
"Nah, Majelis Hakim melalui penetapan Ketua PN Baubau telah meminta kepada BPN agar mengeluarkan gambar objek eksekusi. Hanya sampai saat ini BPN belum juga menjawab surat itu," kata Muhlis kepada Telisik.id, Kamis (22/7/2021).
