MUNA BARAT, TELISIK.ID - Pj Bupati Muna Barat, Bahri telah menaikkan tunjangan penghasilan pegawai (TPP). Rinciannya, sekda Rp 10 juta, esalon II Rp 6 juta, esalon III Rp 4 juta, esalon IV Rp 2 juta dan staf Rp 1 juta.

Sesuai rencana, tambahan penghasilan ASN itu akan dibayarkan selama dua bulan (Januari-Februari) di bulan Juli.

Namun, sebelum TPP diberikan, ada syarat yang harus dipenuhi bagi ASN yang menguasai aset bergerak berupa kendaraan dinas (randis) yang tidak sesuai peruntukannya.

"Jadi, bagi yang tidak kembalikan aset, jangan harap dapat TPP," tegas Bahri, Rabu (29/6/2022).

Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu mengaku, pengelolaan aset bergerak masih amburadul. Ketika pejabat berganti, mereka ikut membawa serta randisnya. Begitu pula dengan aset lainnya, seperti speadboad yang disembunyikan, telah ditemukan.