"Aset harus ditertibkan," ujarnya.
Baca Juga: PTUN Gelar Sidang Kasus Pejabat Nonjob di Manggarai, Bupati Mangkir 4 Kali
Bahri menerangkan, pemberian TPP dan gaji 13 sesuai PP 16 tahun 2022 tentang pemberian gaji 13 dan 14 atas prilaku3 kerja dan prestasi ASN. Namun, yang harus diperhatikan ASN adalah soal kedisiplinan. Bila terlambat berkantor, TPP-nya akan dipotong.
"Penilaiannya 50 persen kinerja dan 50 persen kedisiplinan," sebutnya.
Sebagai pelayan masyarakat, jebolan STPDN 07 itu menghimbau ASN agar bekerja dengan rasa tanggung jawab, disiplin dan loyal terhadap pimpinan.
