Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Muna Barat, Ali Imran mengaku, untuk TPP dalam proses. Penambahan TPP didapat dari pergeseran anggaran.  

"Sementara dalam proses validasi di Kemendagri," ujarnya.

Baca Juga: Dispora Bakal Ikut Meriahkan HUT Kabupaten Buton ke-63

Terkait aset, pihaknya telah melakukan pendataan randis di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Randis yang masih dikuasai mantan pejabat dan yang telah pensiun, akan ditarik.

Sementara itu, Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Muna Barat, Muhamad Fajar Fariki menegaskan, gaji dan TPP berbeda. Gaji merupakan hak dari ASN. Sedangkan TPP bukan hak melainkan kebijakan dari pimpinan untuk memberikan reward (penghargaan) ke bawahan atas kinerja.