JAKARTA, TELISIK.ID – KPK RI melimpahkan berkas perkara terdakwa mantan Bupati Kepulauan Talaud periode 2014-2019, Sri Wahyumi Maria Manalip (SWMM), ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut, Sri Wahyumi akan didakwa dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara tahun 2014-2017.
"Hari ini (8/9/2021) Jaksa KPK Andry Lesmana melimpahkan berkas perkara Terdakwa SWMM ke Pengadilan Tipikor pada PN Manado," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).
Lebih lanjut, Ali mengatakan, penahanan Sri Wahyumi sepenuhnya telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Manado dan selama proses persidangan nanti.
Eks Bupati tersebut akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sulawesi Utara.
