Saat itu, ia sebagai terpidana kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo pada 2019.
Pada kasus itu, ia divonis hukuman 4 tahun 6 bulan, menjadi 2 tahun penjara setelah Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan oleh Mahkamah Agung yang diajukan Sri Wahyumi.
Setelah masa tahanan berakhir, maka ia dikabarkan telah menghirup udara bebas dari dekaman penjara Lapas Wanita Klas II-A Tangerang, Rabu (28/4/2021).
Namun, belum lama bebas dari penjara, Sri kembali ditahan lembaga antirasuah tersebut (Kamis, 29/4/2021) sebagai tersangka gratifikasi pengembangan perkara yang pertama.
Atas perbuatannya tersebut Sri Wahyumi didakwa dengan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (C)
