MUNA, TELISIK.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Lagasa, Kecamatan Duruka tahun anggaran 2018-2018 dengan tersangka, mantan Kepala Desa (Kades) Lagasa, MS yang diserahkan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muna.
Dari penelitian, JPU menemukan banyak kekurangan terhadap berkas perkara tersebut. Makanya, JPU mengembalikan berkas itu ke penyidik Polres Muna untuk dilengkapi.
"Sudah kita lakukan penelitian dan dinyatakan belum lengkap," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Pidsus, Sahrir, Kamis (4/11/2021).
Diketahui, dalam perkara penyelewengan DD tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 200 juta.
Penyidik menerapkan pasal pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
