Dari situ, JPU menganggap ada kekurangan penerapan juncto (Jo) pasal 180 karena berkaitan dengan adanya kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Telungkup dalam Parit

Baca Juga: NYS dan Ketua Apdesi Sultra Saling Lapor, Ahli Hukum Pidana: Harus Ada Bukti Tambahan

"Kalau Jo pasal 18 tidak disertakan, maka tidak bisa dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara," terangnya.

Kemudian, kekurangan lainnya berkaitan dengan penjelasan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) bendahara dan pembuatan surat pertanggungjawaban (SPj) yang dilakukan orang lain, apakah sudah sesuai aturan atau tidak.