"Apa yang menjadi kekurangan di berkas itu kita sudah sampaikan untuk dilengkapi," terangnya.

Tersangka, MS telah dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Muna sejak 14 September lalu. Pasalnya, berkas perkara belum lengkap, penahanan dilakukan perpanjangan.

Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka membenarkan bila berkas perkara dugaan korupsi mantan kades Lagasa dikembalikan.

Kini, kata dia, berkas tersebut tengah dilakukan perbaikan sesuai dlpetunjuk JPU.

"Masih diperbaiki," katanya.