Sementara itu, imbas dari melecehkan mahasiswinya, tersangka oknum dosen UHO Prof B dibebastugaskan sebagai dosen di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.

Baca Juga: Pria Ini Ditemukan Tewas di Bangsal Kayu Kosong

Hal itu disampaikan oleh Rektor UHO, Prof Muhammad Zamrun Firihu. Ia mengatakan, terkait dengan dugaan kasus pelecehan seksual yang berjalan di kepolisian dan sudah dilakukan pemeriksaan kode etik, yang bersangkutan kini telah dibebastugaskan sebagai dosen.

Rektor UHO menambahkan, dia sudah memerintahkan dekannya untuk bebastugaskan Prof B selama semester ganjil 2022. Yang bersangkutan tidak dilibatkan dalam kegiatan akademik untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Saya sudah memerintahkan dekannya dalam kegiatan akademik semester ini untuk sementara yang bersangkutan kita bebas tugaskan,” ujarnya. (A)