KENDARI, TELISIK.ID - Pemilu 2024 memang masih terbilang lama, namun hawa persaingan sudah mulai sengit dirasakan. Di Sulawesi Tenggara sendiri, baliho parpol dan bacaleg sudah bertebaran di setiap sudut kota.

Secara Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), masa kampanye untuk Pemilu 2024 sebenarnya belum dimulai. Kampanye baru diperbolehkan 28 November 2023-10 Februari 2024 mendatang.

Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Asril memperingatkan kepada kepada seluruh parpol untuk tidak melakukan kampanye, termasuk di dalamnya memasang baliho.

Baca Juga: Warga Muhammadiyah di Jawa Timur Pilih Dukung Ganjar di Pilpres 2024

Saat ini parpol dan peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi tentang politik, kepemiluan dan identitas partai, seperti lambang partai, nomor urut, visi misi dan lain sebagainya.