Dalam kesepakatan bersama itu, ditetapkan pada 4-10 November APS yang menyerupai APK tersebut akan diturunkan secara mandiri oleh parpol maupun caleg, deadline penurunan baliho dan spanduk yaitu 10 November 2023.

Namun sangat disayangkan, masih ada baliho yang belum diturunkan, maka pihaknya berkoordinasi dengan Pemda Muna Barat dalam hal ini Satpol PP untuk menertibkan baleho tersebut.

Selanjutnya, penertiban itu akan berlangsung selama dua hari yakni di tiga wilayah besar meliputi Kusambi Raya, Lawa Raya dan Tiworo Raya.

Sehingga saat ini pihaknya fokuskan di wilayah Kusambi Raya, di mana baliho yang akan ditertibkan berjumlah sekitar 248 baliho.

Baca Juga: 18 PPPK Muna Barat Dilantik, Pj Bupati Tekankan Patuhi 10 Budaya Malu ASN