Apabila Plt. Bupati Busel, H La Ode Arusani, telah dilantik sebagai Bupati Busel Defenitif, lanjutnya, maka proses pelantikan para pejabat lingkup Pemda Busel yang terpilih dalam seleksi terbuka itu tak perlu lagi menunggu rekomendasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Tapi bila hingga Desember 2019 ini, H La Ode Arusani tak kunjung dilantik, maka Pemda Busel akan mengusul nama-nama tersebut ke pemerintah provinsi untuk diteruskan di Mendagri.
Baca Juga: Wali kota: Pelaku Pungli di Disdukcapil Bisa Dicopot dari Jabatannya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2008 pasal 132A ayat (1 dan 2), seorang Pelaksana Tugas (Plt) atau Pejabat (PJ) Kepala Daerah, dilarang melakukan pemutasian pegawai. Selain itu, Plt dan PJ juga dilarang membatalkan atau membuat perjanjian dengan pihak lain atas nama daerah.
"Kecuali ada izin menteri," pungkasnya.
