Penggunaan Pelabuhan Paria tersebut, kata Syahral, akan pergunakan selama dua pekan ke depan sampai kegiatan bongkar muat selesai.
Menanggapi penggunaan pelabuhan rakyat oleh PT. JBM, DPRD Bombana melalui Wakil Ketua, Iskandar, mempertanyakan dasar hukumnya sehingga pemerintah daerah berani memberikan izin.
"Selain karena status sebagai pelabuhan rakyat, Pelabuhan Paria ini masih dalam proses pembangunan dan dalam perkara hukum. Jadi apa coba yang ada dibenak Pemkab," singkatnya.
Reporter: Hir Abrianto
Editor: Haerani Hambali
