MUNA, TELISIK.ID - Nasib 19 Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kabupaten Muna lulusan tahun anggaran 2019, masih terkatung-katung. Mereka pun terpaksa mengadukan persoalan tersebut di DPRD Muna, Senin (19/4/2021).

Berbeda dengan 212 CASN, ke-19 CASN tersebut hingga saat ini belum mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP) dan SK 80 persen.  

Mereka beranggapan ada yang tidak beres dengan pembagian NIP di Badan Kepegawaian Pengembangan  Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna.

"Kita mengadu agar persoalan NIP ini jelas. Terus terang kami dibuat bingung," kata Sitti Fatimah, CASN formasi guru Bahasa Inggris SMPN 1 Batukara.

Mereka tahu bila NIP bermasalah pada 11 Maret lalu, kala akan mengikuti orientasi. Dari situ, mereka dipisahkan dan tidak dibolehkan ikut orientasi.