Baca Juga: Hewan Kurban yang Dikumpulkan Kemenag Sulawesi Tenggara Capai 1.026 Ekor, Lampaui Target

"Seperti masalah pengawas dan hukum admistrasi, masih sangat kurang atau lemah dalam naskah. Apalagi banyak jenis-jenis hukum atau larang, yang memang harus disusun secara baik. Untuk itu, tahapan finalisasi dari Raperda pengawasan kelautan dan perikanan itu belum tuntas. Dan Insyaallah, akan kita jadwalkan kembali untuk tahapan finalisasi," jelasnya.

Senada dengan itu, Kabid pengawas sumber daya kelautan dan perikanan Sulawesi Tenggara, Azai mengungkapkan, bahwasanya masih banyak yang harus ditambahkan dalam Raperda tersebut, banyak poin-poin penting yang memang harus ada dalam peraturan mengenai pengawasan kelautan dan perikanan.

"Untuk pengawasan intinya itu ada dua UU ditambah dengan UU Cipta Kerja. Untuk perikanan itu UU Nomor 45 tahun 2009, yang didalamnya berbicara mengenai pengawasan. Kemudian kelautan mengacu pada UU nomor 27 tahun 2007. Ini yang harus ditambahkan dalam naskah akademik," jelasnya.

Baca Juga: DLH Sulawesi Tenggara Lakukan Pemeriksaan Limbah B3 di Beberapa Rumah Sakit