Lanjut dia, dan sekarang sudah ada UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang miliki turunan, yaitu ada PP Nomor 5 menyangkut masalah perizinan, PP Nomor 21 tahun 2021 tentang penataan ruang laut, dan PP Nomor 27 tahun 2021 mengenai pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Itulah poin-poin yang berkaitan dengan UU Nomor 27 Tahun 2007. Karena di situ sudah mencakup pengawasan pemboman, pengambilan pasir, pengambilan batu karang. Dan poin penting ini, malah tidak dimasukkan dalam Raperda tersebut. Sehingga kita sarankan untuk memasukkan tiga UU tersebut, agar lebih komplit dan kuat dari segi apapun," ujarnya. (B-Adv)
Penulis: Muhammad Ilwanto
Editor: Musdar
