Ia juga menyoroti bahwa seharusnya sistem hukum melindungi guru, namun dalam kasus Supriyani justru berfungsi sebagai alat intimidasi.

“Pengancaman dan permintaan uang sebesar 50 juta dari orang tua siswa hanya menambah catatan hitam terhadap penegakan hukum yang seharusnya berpihak pada keadilan,” tegas Alfansyah.

BEM UHO menegaskan bahwa guru seharusnya dihormati dan dilindungi dalam menjalankan tugas mereka.

Baca Juga: Penahanan Guru Honorer di Konawe Selatan Picu Aksi Mogok Belajar Siswa TK hingga SMP

“Bagaimana mungkin seorang guru, yang seharusnya dihormati, justru dihadapkan pada ancaman penahanan hanya karena melakukan tugas profesionalnya?” jelas Alfansyah.