BATAUGA, TELISIK.ID - Sekjen Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Dayanu Ihksanuddin (Unidayan), Arifuddin, mengecam keras tindakan represif salah satu oknum kepolisian yang mendorong peserta aksi dari atas sound system saat menggelar unjuk rasa menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di DPRD Buton Selatan (Busel) beberapa waktu lalu.
Ia juga menyesalkan adanya penahanan sejumlah peserta aksi beberapa jam di Polres Buton. Pasalnya, tak ada kerusakan atau perbuatan melanggar hukum pada aksi damai tersebut.
"Atas kejadian ini kami akan melakukan konsolidasi dengan elemen mahasiswa se-Kepton untuk turun kembali melakukan Unras," beber Arifuddin saat memberikan pers rilisnya kepada wartawan ini, Jumat (16/10/2020).
Rencananya aksi tersebut akan dilakukan pada, Senin 19 oktober 2020 dengan tuntutan meminta pertanggungjawaban Kapolsek Batauga, Iptu Yudi Widhia Sartono, atas tindakan represif tersebut.
Pasalnya, terdapat kesan pembiaran ketika sejumlah mahasiswa dipukul oleh aparat kepolisan di halaman Kantor DPRD Busel.
