“Dewas telah sajikan fakta adanya perbuatan tindak pidana. Selanjutnya Dewas berkewajiban melapor yang bersangkutan (Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar) kepada penyidik,” kata penyidik senior KPK Novel Baswedan dikutip di akun Twitternya.
Diketahui sebelumnya,, KPK menetapkan M Syahrial sebagai tersangka atas dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, tahun 2020-2021.
Selain itu, kasus ini menyeret Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar yang diduga secara pribadi berhubungan langsung dengan pihak berperkara kasus di Tanjungbalai terus diproses.
Setelah seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan, Dewas menjadwalkan sidang etik terhadap pelanggaran prinsip integritas pimpinan KPK tersebut, pada Senin (30/8/2021) kemarin.
“Mengadili, satu, menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkara yang sedang ditangani KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
