Baca Juga: Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM hingga 6 September 2021, Berikut Alasannya

Baca Juga: Majelis Hakim Vonis Bebas Bos Tambang, KPK Beraksi

Kemudian, pada putusan tersebut, Dewas juga memberikan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Menurut Tumpak, Lili melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Selanjutnya, dengan menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.