Maka atas perbuatan tersebut, Lili melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. (A)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Haerani Hambali
