PT. VDNI sejak tahun 2015 telah mendapatkan izin Amdal karena salah satu dari 13 persyaratan untuk mendapatkan Ijin Usaha Produksi/IUP (silakan chek di DLH Provinsi) bahkan Amdal dermaga Jeti pun sejak 2015 telah terbit. Izinnya sudah ada sejak pemerintahan Gubenur H. Nur Alam, SE, M.Si. Jadi tidaklah benar jika menuding gubernur saat ini (Ali Mazi), telah menutup mata dan membiarkan PT. VDNI beroperasi tanpa izin. Inilah yang saya sebut tuduhan tanpa data.

Bagaimana dengan sengketa lahan? Persoalan sengketa itu bukanlah kepada masyarakat. Tetapi secara internal antara PT. KPP. Jadi tidak benar jika sertifikat masyarakat diambil secara sepihak oleh PT. VDNI. Dari sini jelas, mengapa mesti diributkan jika itu masalah internal kedua perusahaan? Jika salah satu pihak dirugikan, maka langkah hukum dapat diambil. Misalnya melalui somasi menggunakan jasa advokat. Bukan dengan jalan demonstrasi ataupun pemboikotan.

Ada pula isu pembuangan limbah tanpa izin. Perlu diketahui bahwa UU 32/2009, bagian tiga (pasal 9–11) telah diatur Rencana Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Begitu juga paragraph 3 dan 4 telah dijelaskan Baku Mutu Lingkungan Hidup (BMLH).

Selanjutnya diatur pada pasal 58 tentang pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (Pengelolaan B3) dan pasal 59 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) serta pasal 60 tentang penggunaan Dumping yakni pembuangan limbah B3 ke media lingkungan. Keseluruhan pasal ini sangat jelas diatur, sehingga masyarakat harus paham bahwa jika terdapat pembuangan limbah B3 ke media lingkungan maka perlu ditelaah regulasinya.

Apakah telah mendapat izin menteri/ gubernur/bupati/walikota. Jika belum, maka masyarakat wajib mengadukan ke Dinas Lingkungan Hidup pada Bidang Penegakan Hukum agar dilakukan investigasi.