Meski demikian, sebagian ulama tetap ada yang meyakini hadis-hadis tersebut kendati tidak tergolong sahih dengan alasan bahwa hadis dhaif bisa dipakai untuk persoalan keutamaan amal.

Dalam Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami berkata, "Merupakan ketetapan bahwa hadis dhaif, mursal, munqathi', mu'dlal, dan mauquf dapat dipakai untuk keutamaan amal menurut jumhur ulama.”

Terkait dengan berseberangannya pandangan di atas, dalam kitab kitab Faidlul Qadir, Syekh Abdur Rauf Al-Manawi meyakini bahwa meninggalnya seseorang di hari Jumat akan menjauhkan dirinya dari siksa kubur.

Beliau menuliskan bahwa sabda Nabi yang mengatakan tidaklah seorang muslim meninggal di hari atau malam Jumat, kecuali Allah menjaganya dari fitnah kubur memiliki beberapa alasan.

Sebab pertama bahwa orang yang meninggal di hari atau malam Jumat dibukakan paginya tutup atau kurungan. Sebab kedua bahwa pada hari Jumat api neraka jahannam tidak dinyalakan, pintu-pintunya ditutup, keleluasaan api neraka tidak berjalan sebagaimana hari-hari selain hari Jumat.