Bendahara Desa Tangkumaho yang juga merangkap sebagai PLD, Nurmin, mengakui bahwa dirinya menduduki jabatan pendamping desa di beberapa wilayah seperti Walelei, Wuna, Lafinde, dan Waulai.

Koordinator Pendamping Desa Muna Barat, LM Junaim, menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengkonfirmasi langsung terkait status rangkap jabatan yang dilakukan oleh Nurmin.

Junaim mengatakan sudah menyampaikan kepada Nurmin bahwa rangkap jabatan mengganggu kinerja dan profesionalisme sebagai pendamping desa.

“Yang bersangkutan memahami hal tersebut dan memutuskan untuk mundur sebagai PLD jika perpanjangan kontrak tahun 2025 nanti tetap diberikan,” ungkap Junaim.

Nurmin, yang telah menjadi PLD sejak 2015, menurut Junaim, akhirnya memilih untuk tetap menjadi perangkat desa dan mundur dari jabatannya sebagai pendamping desa pada tahun 2025.