Baca Juga: Pemkab Kolaka Utara Siapkan Dana Rp 20 Miliar untuk Program MBG
Junaim berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pendamping desa untuk fokus pada tugas utama mereka. Selain itu, juga menghindari pelanggaran aturan yang dapat merugikan diri sendiri dan menghambat pembangunan desa.
Sementara itu, Kepala Desa Tangkumaho, La Ode Halio, berkilah tidak mengetahui terlalu banyak tentang rangkap jabatan yang dilakukan oleh bendahara desa.
“Saya pikir dia sudah tidak aktif. Yang saya tahu, dia adalah bendahara kami yang diangkat melalui seleksi sesuai ketentuan sejak tahun 2020,” kilah Halio.
Halio meminta agar tanggapan lebih lanjut mengenai masalah ini dapat diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang berwenang. (A)
