KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa Bendahara Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP) Sultra, Mimy Sry Wahyuni, terkait dugaan penyelewengan alokasi APBD tahun anggaran 2025.
Berdasarkan surat Nomor: B-531/P.35/Fd.1/05/2026 dari Pidsus Kejati Sultra, Mimy dipanggil Jaksa Penyidik dimintai keterangannya dalam hal dugaan penyimpangan terkait alokasi Anggaran Pendapatan dan Daerah (APBD) murni dan perubahan Sultra tahun anggaran 2025.
Dalam pemeriksaan itu, Mimy diminta untuk membawa dokumen, data dan informasi yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan alokasi APBD Murni dan APBD Perubahan tahun 2025.
Baca Juga: Institut Dharma Bharata Grup Buka PMB 2026/2027, Unggulkan Prodi D3 KPNK Langsung Terserap Kerja
Saat dikonfirmasi telisik.id, Staff Khusus Kejati Sultra, Alber Lodong, yang ditemui di kantor Kejati Sultra membenarkan pemeriksaan terhadap Mimy Sry Wahyuni.
