Usai dilakukan mediasi, massa akhirnya diterima oleh Kasipenkum Kejati Sulawesi Tenggara, Dody yang mengaku pihaknya telah memproses kasus tersebut.

Baca Juga: Demo Mahasiswa Bahas Hak Pekerja Tambang Bombana di Hari Buruh

Untuk perkara dari Polda Pratutnya di Kejati, dan setelah jadi Tut, maka kasus tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri, setelah itu Kejari melimpahkan kasus tersebut di Pengadilan Negeri untuk disidangkan.

"Kami berterima kasih atas atensi rekan mahasiswa, kami memohon agar pihak mahasiswa terus membantu memonitoring dan mengawasi kasus tersebut," tambah Dody. (A)

Penulis: Thamrin Dalby