MEDAN, TELISIK.ID - Polres Tanah Karo menetapkan seorang warga Sukamaju, Kecamatan Tiga Panah, daerah setempat, bernama Heri Randa Ginting sebagai tersangka kasus penganiyaan dan pengrusakan secara bersama-sama.

Heri Randa Ginting, pemuda 22 tahun ini ditangkap bersamaan dengan 16 pemuda lainnya yang merupakan karyawan atau pekerja dari PT Bibit Unggul Karobiotik (BUK) yang bentrok di Desa Sukamaju Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Heri Randa Ginting mengalami luka bacok di bagian kepala dan terpaksa dijahit sebanyak 20 jahitan.

Ketika dikonfirmasi, Heri Randa Ginting mengaku, dia terlibat dalam bentrok antara warga Sukamaju dengan PT BUK.

"Iya, saya ikut juga dalam kegiatan itu. Namun saya juga mengalami luka bacok di bagian kepala, mereka membacok kepala saya dengan benda tajam," ungkap Heri, kepada Telisik.id, Selasa (24/5/2022).